KABARPEMALANG – Kebiasaan warga berurusan dengan ‘Bank Krucil’ merupakan suatu kenyataan yang memprihatinkan. Betapa tidak, bunga pinjaman yang harus dibayarkan prosentasenya sangat tinggi, mencapai 10 persen per minggu. Dengan alasan tersebut seyogianya masyarakat tidak lagi berurusan dengan lembaga pelepas uang tersebut.
Pesan dan saran ini disampaikan Prof. DR. Hendrawan Supratikno, saat menjadi nara sumber dalam acara Seminar dan Diskusi Interaktif dengan tajuk ‘Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk Keuangan Syariah’ di Ballroom Hotel Panorama Randudongkal, Kamis (21/12).
Politikus PDIP yang duduk di Komisi XI DPR-RI itu kemudian juga menghitung tingginya ‘bunga’ pinjaman yang dipatok, yakni 10 persen setiap minggunya atau 40 persen untuk jangka pinjaman satu bulan. Jumlah prosentase ini sudah barang tentu tidak akan ditemukan jika berurusan dengan lembaga bank (Bank Umum).
“Kalau bunganya 10 persen per minggu berarti dalam satu bulan mencapai 40 persen, ini sangat besar,” jelasnya seraya menegaskan bahwa Bank Krucil bukanlah lembaga bank, melainkan pelepas uang.
Selain Prof Hendrawan, nara sumber lain dalam acara tersebut adalah Pimpinan OJK Cabang Tegal, Tias. Semainar dan Diskusi Interaktif yang diikuti sekitar 120 orang pelaku usaha dari Paguyuban Pedagang Pasar se-Randudongkal dimoderatori Heriyono.
Tias selaku pimpinan OJK mengajak peserta dan masyarakat berhati-hati dan jangan mudah tergiur oleh iming-iming investasi bodong. Sebab, betapapun menariknya keuntungan yang ditawarkan sangat mustahil terwujud. Sudah banyak terjadi kasus investasi bodong yang sangat merugikan masyarakat.
Sebagai bekal agar tidak terjebak pada investasi bodong, lanjut Tias, masyarakat harus yakin, kritis serta berkonsultasi dengan pihak OJK.
“Kalau kita ditawari dengan iming-iming menarik investasi bodong sebaiknya menelpon OJK melaluo nomor 157, bebas pulsa,” pungkasnya. (Ruslan Nolowijoyo).
0 comments
Post a Comment